Masuk Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Garut Diturunkan
Penurunan alat peraga kampaye Pemilu yang dilakukan oleh Panwascam Cisurupan Kabupaten Garut, Minggu 11 Februari 2024. agi sugiana / radar tasikmalaya--
Masuk Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Garut Diturunkan
GARUT, RADARTASIK.COM - Hari ini masa tenang Pemilu 2024 dimulai setelah sebelumnya masa kampanye dilakulan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Dalam masa tenang ini segala bentuk alat peraga yang mengarah ke kampanye peserta pemilu harus dibersihkan sehingga tidak ada lagi hal-hal yang berbau kampanye pada saat masa tenang ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, penertiban alat peraga kampanye dilakukan secara mandiri oleh peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Belasan Pemuda di Kota Banjar Diamankan Polisi karena Pesta Minuman Keras
"Berdasarkan ketentuan peserta pemilu wajib membersihkan APK secara mandiri," katanya, Minggu 11 Februari 2024.
Masa tenang ini, terang Eko, bisa digunakan untuk operasi simpati dari para peserta Pemilu sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Beber dia, sebetulnya pembersihan alat peraga kampanye ini bisa dilakukan langsung oleh peserta Pemilu dan tidak ditertibkan oleh Satpol PP.
Penurunan APK dalam masa tenang ini sudah dimulai sejak pukul 00.00 Minggu 11 Februari 2024 secara serentak dengan melibatkan berbagai unsur seperti Satpol PP, Polri, KPU, Bawaslu, partai politik, dan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Bertemakan Whoosh, Pemilu RI di Islamabad Berjalan Lancar
Untuk simbolis penurunan memang difokuskan di daerah perkotaan seperti Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Rancabango, dan protokol lainnya.
"Prinsipnya pelaksanaan penertiban dilakukan serentak oleh Panwascam dan Unit Satpol PP di Kecamatan," bebernya.
Ia menjelaskan APK yang sudah diturunkan atau ditertibkan nantinya akan diamankan di Panwascam atau di Kecamatan masing-masing.
Usep menambahkan, Satpol PP sifatnya hanya memonitor pelaksanaannya namum bisa saja turun jika ada kecamatan tertentu yang memerlukan bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: