Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Ribuan Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Ditertibkan Bawaslu

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Ribuan Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Ditertibkan Bawaslu

Petugas Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya saat melakukan penertiban APK di Perempatan Muktamar Cipasung, Minggu 11 Fabruari 2024. ujang nandar / radartasik.com--

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Ribuan Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Ditertibkan Bawaslu

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Memasuki masa tenang Pemilu, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu 11 Februari 2024. 

Ribuan APK ditertibkan karena sudah masuk masa tenang sebelum pelaksanaan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Penertiban APK tersebut ditargetkan selesai di seluruh Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu tiga hari, sebelum hari H pelaksanaan pencoblosan. 

BACA JUGA:Adakah Sepeda Lipat yang Tak Perlu Digowes? Ini Spesifikasi Noris Electric 16 Inci dan Noris Electric 20 Inci

"Kita targetkan ini selesai pada waktu tiga hari di masa tenang ini," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda.

Dodi menerangkan, jika semua jenis APK tersebut ditertibkan, baik yang berukuran kecil maupun ukuran besar. 

"Termasuk yang di depan rumah calegnya itu sendiri kita tertibkan, terutama yang berada di tempat-tempat umum," terangnya.

Dodi menjabarkan, berdasarkan peraturan Pemilu bahwa saat ini mulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang.

BACA JUGA:Forum Umat Islam Kabupaten Tasikmalaya Doa Bersama agar Pemilu 2024 Berjalan Damai

Artinya tidak boleh ada atribut kampanye apapun terpasang di tempat umum sampai waktu pencoblosan yang diselenggarakan 14 Februari 2024. "Kecuali di depan sekretariat partai," bebernya. 

Penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan oleh petugas Satpol PP sebagai aparat yang berwenang mengeksekusi dan penegakan peraturan daerah, terutama yang di tempat umum. 

Begitu juga dengan alat peraga kampanye di lingkungan rumah, kata dia, juga dilakukan pembongkaran dengan meminta izin kepada pemilik tempat atau meminta untuk menertibkannya sendiri. 

"Hari ini lebih dari 1000 APK yang kita tertibkan, di seluruh Kabupaten Tasikmalaya, untuk daerah-daerah penertiban dilakukan oleh pengawas di tingkat kecamatan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: