Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Wilayah yang gelar pemutihan pajak tahun 2024 berikut syarat dan ketentuannya.-Ilustrasi/disway.id-

2. Badan Hukum

- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

4. STNK asli

5. Foto copy BPKB atau surat keterangan dari leasing apabila diagunkan

BACA JUGA: Pekerja Bangunan di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsoran Tebing

Persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan

1. Perorangan

- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili

2. Badan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: