Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya
Wilayah yang gelar pemutihan pajak tahun 2024 berikut syarat dan ketentuannya.-Ilustrasi/disway.id-
2. Badan Hukum
- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
- KTP asli yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
- KTP asli yang diberi kuasa
4. STNK asli
5. Foto copy BPKB atau surat keterangan dari leasing apabila diagunkan
BACA JUGA: Pekerja Bangunan di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsoran Tebing
Persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan
1. Perorangan
- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: