Sebegini Bea Kelebihan Bagasi Kereta Api, Jangan Sampai Tekor

Sebegini Bea Kelebihan Bagasi Kereta Api, Jangan Sampai Tekor

PT KAI menetapkan sebegini bea kelebihan bagasi kereta api.-PT KAI-

Sebegini Bea Kelebihan Bagasi Kereta Api, Jangan Sampai Tekor

RADARTASIK.COM – Video berisi penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi kereta api viral di media sosial TikTok.

Menanggapi video tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan kepada calon penumpang agar membawa bagasi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Joni Martinus selaku Vice President Public Relations KAI menyatakan aturan bagasi kereta api maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.

BACA JUGA: CAMABA Simak! Ini 11 Portofolio Bidang Seni dan Olahraga yang Dapat Digunakan untuk SNBP 2024 dan SNBT 2024

BACA JUGA: DAM Perkenalkan Dua Motor Listrik Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS, Cek Harga di Bandung

PT KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala, baik melalui media massa maupun media sosial.

Di aplikasi pemesanan tiket Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi yang harus dibaca dan disetujui calon penumpang untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

Penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa bea dengan berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli alias item bagasi.

Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

BACA JUGA: Ini Perbedaan Program Diploma dan Program Sarjana pada SNBP 2024, Kamu Pilih yang Mana?

BACA JUGA: Mengenal Kampung Paledang yang Menjadi Sentra Batik Garutan di Kabupaten Garut

Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lain dan yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak boleh membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan mengangkut barang menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: