9.635 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Ciamis Miliki Hak Pilih Pemilu 2024

9.635 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Ciamis Miliki Hak Pilih Pemilu 2024

Para penyandang disabilitas sensorik netra mengikuti kegiatan pengajian di Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

9.635 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Ciamis Miliki Hak Pilih Pemilu 2024

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Masyarakat Kabupaten Ciamis yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 965.599 orang. Itu termasuk penyandang disabilitas. 

KPU Kabupaten Ciamis mencatat dari 27 kecamatan di wilayahnya terdapat 9.635 penyandang disabilitas masuk dalam DPT Pemilu 2024.

Jumlah itu terdiri dari disabilitas fisik 4.732 orang, intelektual 507 orang, mental 2.004, sensorik wicara 927 orang, sensorik rungu 409, dan sensorik netra 1.056 orang. 

BACA JUGA:Cuaca Buruk Pengaruhi Tangkapan Ikan, Nelayan Pangandaran Lakukan ini

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis Tohirin mengatakan, penyandang disabilitas juga mendapatkan hak pilih yang sama dalam menentukan pilihan 14 Februari 2024. 

Dengan begitu, mereka mampu menunaikan hak pilihnya, baik memiliki calon presiden-wakil, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. 

"Penyandang disabilitas sebanyak 4.723 orang yang masuk DPT. Sehingga bisa menyalurkan hak pilihannya pada pemilu 2024," paparnya kepada radar tasikmalaya, Jumat 26 Januari 2024. 

Setelah terdata menjadi DPT, terang dia, diharapkan para penyandang disabilitas mau datang ke TPS. Sebab, pihak KPU Kabupaten Ciamis tidak menyediakan TPS khusus disabilitas. 

BACA JUGA:Smart Projector Polytron Rilis Januari 2024, Pas Buat Streaming Nonton Babak 16 Besar Piala Asia 2023

"Silahkan para penyandang disabilitas untuk datang ke TPS," terangnya.

Tidak hanya disabilitas yang mendapat hak pilih dalam Pemilu 2024, tetapi juga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Sebelumnya, Tohirin menyampaikan ODGJ bisa memilih selama tidak terganggu jiwanya pada saat memilih.  

Karena kriteria ODGJ yang diperbolehkan nyoblos pada Pemilu 2024 yaitu pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: