9.635 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Ciamis Miliki Hak Pilih Pemilu 2024

9.635 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Ciamis Miliki Hak Pilih Pemilu 2024

Para penyandang disabilitas sensorik netra mengikuti kegiatan pengajian di Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Kapolres Banjar Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas Selama Pemilu 2024, Hindari Terjadinya Konflik

Tentunya surat keterangan ahli tersebut, dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit jiwa atau dokter yang mengurus ODGJ dan psikolog.

"Syaratnya ODGJ dapat memilih selama tidak ada surat keterangan ahli baik dokter kejiwaan atau psikolog. Artinya yang bersangkutan tidak menimbulkan kekacauan atau keributan saat di TPS," tambahnya.

Jelas dia, pemilih ODGJ masuk di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Syaratnya sebagai pemilih ODGJ, masuk dalam Pasal 4 yang harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut.

"Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tetapi, undang-undangnya sudah direvisi dan boleh memilih," jelasnya.

BACA JUGA:Puting Beliung Hantam Atap Bangunan Pasar di Ciamis, Kemarin Pepohonan yang Ambruk

Dengan begitu, tukas dia, untuk tercapainya target 85 persen partisipasi masyarakat pun dalam Pemilu 2024 dapat terwujud. 

Sehingga disini pihaknya pun akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu. 

"Arahnya untuk menentukan ODGJ sudah atau pernah menikah, usia 17 tahun ke atas. Lalu apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: