Razia Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Garut, Tim Gabungan Amankan 30 Orang

Razia Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Garut, Tim Gabungan Amankan 30 Orang

Tim gabungan saat melaksanakan razia di tempat hiburan malam Kabupaten Garut, Rabu 10 Januari 2024. agi sugiana / radar tasikmalaya--

Razia Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Garut, Tim Gabungan Amankan 30 Orang 

GARUT, RADARTASIK.COM - Tim gabungan yang terdiri dari Denpom III/2 Garut, Provam Polres Garut, Satpol PP, BNN, Kesbangpol, dan Dinas Sosial Kabupaten Garut, melakukan razia kosan, Rabu 10 Januari 2024 malam.

Razia ini menyasar kos-kosan yang berada di wilayah Tarogong Kidul serta tempat hiburan malam seperti tempat-tempat karaoke.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, razia ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Maksiat.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran 2024, Berikut Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Ia menyebutkan, pusat atau titik razia pada wilayah Tarogong Kidul meliputi kosan dan tempat hiburan malam.

"Sasaran yang dilakukan operasi meliputi kosan dan tempat hiburan malam di wilayah Tarogong Kidul," ujarnya.

Ia menerangkan, personel yang dikerahkan dalam razia ini cukup banyak yakni 57 orang yang terdiri dari Satpol PP 29 orang, Denpom 15 orang, BNN sebanyak 6 orang, Kesbangpol 1 orang, Provam Polres Garut 2 orang dan dari Dinsos 4 orang.

Eko menjabarkan, ada beberapa target operasi yang dilakukan dalam razia ini seperti operasi minuman keras, kontrol tempat hiburan dan kos-kosan yang terindikasi melanggar Perda.

BACA JUGA:Tertarik Menjadi Pegawai BPJS Kesehatan? Ini Salah Satu Jalurnya

"Target sasaran yaitu minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan dan kontroling tempat hiburan malam serta kos-kosan yang diduga melanggar Perda," bebernya.

Sebanyak 30 orang berhasil diamankan oleh tim gabungan dari kos-kosan dan tempat hiburan malam dengan rincian 13 orang laki-laki dan 17 orang perempuan.

Dalam kos-kosan yang terjaring razia terdapat pasangan bukan suami istri, serta pengunjung tempat karoke yang tidak memiliki identitas seluruhnya dibawa ke Markas Denpom untuk dibina dan dimintai keterangan.

Selain itu, juga 10 orang pelanggar dilakukan tes urin oleh BNN Kabupaten Garut dan hasilnya ada yang positif narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: