Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 di Tempat Pendidikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda. ujang nandar / radartasik.com--
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 di Tempat Pendidikan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Selama tiga pekan masa kampanye pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan beberapa dugaan pelanggaran kampanye.
Pelanggaran kampanye tersebut yakni berkampanye di tempat pendidikan, serta pemasangan APK alias Alat Peraga Kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda membenarkan bahwa selama tiga minggu berjalan masa kampanye 2024 ini, ada beberapa temuan pelanggaran.
BACA JUGA:AKBP Joko Sulistiono Jadi Kapolres Tasikmalaya Kota, Farewell Parade Sambut Kedatangannya
Pelanggaran tersebut berupa kampanye di tempat pendidikan dan pemasangan APK di lokasi pendidikan.
"Ada beberapa pelanggaran yang memang saat ini tengah kita dalami," katanya kepada radartasik.com, Jumat 22 Desember 2023.
Saat ini dugaan pelanggaran tersebut terus didalami Bawaslu. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya politik uang.
"Mudah-mudahan tidak ada (laporan politik uang, Red). Kalaupun ada laporan akan kita proses dan dalami," terang Dodi.
BACA JUGA:Kejuaraan Silat Perisai Diri antar Pelajar di Kota Tasikmalaya Jadi Momen Menjaring Atlet Potensial
Tentunya, tambah dia karena saat ini masa kampanye Pemilu 2024 masih terus berlangsung, proses pengawasan terus dilaksnakan.
Bahkan ketika ada peserta Pemilu 2024 yang akan melaksanakan kampanye, diberikan surat berkaitan dengan tata tertib kampanye.
"Karena proses kampanye metode silaturahmi, seperti Caleg silaturahmi dengan tokoh, Calon Presiden itu tetap kami awasi secara ketat. Jangan sampai pelaksanaanya melanggar aturan," tambah Dodi.
Saat ini, berkaitan pengawasan apakah ada penambahan pelanggaran, maka masih terus berproses mengungguli laporan dari pengawas desa dan pengawas kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: