KPU Kabupaten Garut Akan Rekrut 56.000 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, ini Persyaratannya

KPU Kabupaten Garut Akan Rekrut 56.000 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, ini Persyaratannya

Kepala Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Garut, Nuni Nurbayani. Istimewa--

KPU Kabupaten Garut Akan Rekrut 56.000 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, ini Persyaratannya

GARUT, RADARTASIK.COM - Menjelang penyenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka lowongan untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Rekrutimen KPPS ini dilakukan untuk membantu kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam hal pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Garut, Nuni Nurbayani mengatakan, pihaknya akan merekrut lima puluh ribu lebih anggota KPPS untuk pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Musda Ke-5 HPCI Chapter Bandung Amanahkan Om Toy Jadi Ketua Baru

"KPU Kabupaten Garut akan merekrut 56.000 KPPS," paparnya, Senin lalu 11 Desember 2023.

Ia menerangkan, perekrutan KPPS ini untuk membantu penyelenggaraan pemilu di tingkat desa yang mulai bekerja sejak 25 januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

Masa rekruitmen sendiri, beber Nuni, dimulai sejak hari ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

"Pengumuman pendaftaran dari tanggal 11-15 Desember, kemudian penerimaan pendaftaran dari tanggal 11-20 Desember 2023," bebernya.

BACA JUGA:5 Jenderal Bestie-nya Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Brigjen Pol Gupuh Setiyono yang Kini Wakapolda Sumbar

Untuk persyaratannya tidak ada yang khusus hanya saja harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, WNI, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SLTA, serta tidak pernah dipidana.

Ia menjelaskan calon anggota KPPS akan mengikuti berbagai rangkaian rekruitmen. Seperti penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, lalu tanggapan dari masyarakat.

"Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dari tanggal 29-30 Desember 2023," jelasnya.

Setelah dinyatakan lolos, anggota KPPS terpilih akan mengisi pengadministrasian mandiri, pendaftaran KPPS pada JKN, dan skrining kesehatan. Lalu pada tanggal 24 Januari 2024 penetapan Anggota KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: