Ini Berbagai Kerawanan Pelanggaran Masa Kampanye di Kabupaten Tasikmalaya

Ini Berbagai Kerawanan Pelanggaran Masa Kampanye di Kabupaten Tasikmalaya

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat melaksanakan Rakor dan Fasilitasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024 di Hotel Alhambra, Selasa 5 Desember 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Ini Berbagai Kerawanan Pelanggaran Masa Kampanye di Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menyebut ada beberapa kerawanan pelanggaran yang sering ditemukan pada masa kampanye di Kabupaten Tasikmalaya. 

Kerawanan itu antara lain mulai dari politik uang, netarlitas ASN, kampanye di tempat Ibadah dan sekolah.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan. Kata dia yang menjadi potensi itu seperti politik uang, netarlitas ASN, kampanye di tempat ibadah dan sekolah.

BACA JUGA:Modus Penipuan Investasi Skincare, Dua Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Raup Rp 2,7 Miliar Kini Dipenjara

"Itu memang menjadi potensi, bahkan sering terjadi seperti Pemilu tahun sebelumnya," katanya kepada radartasik.com, Selasa 5 Desember 2023.

Melihat potensi itu, maka Bawaslu Kabupaten Tasikmaya terus melakukan antisipasi mulai dari tingkat desa hingga Kabupaten Tasikmalaya. 

"Bahkan teman-teman Panwascam sudah petakan itu. Bahwa setiap ada peserta pemilu yang akan melakukan kampanye kita imbau agar tidak terjadi pelanggaran. Kita lakukan imbaun-imbuan," terang Dodi.

Selanjutnya, karena imbauan sebagai pencegahan sudah dilaksanakan. Maka Bawaslu tinggal melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye apakah ada pelanggaran atau tidak. 

BACA JUGA:Edoardo Bove Bantah Pemain Bola Kurang Berpendidikan: Saya Berfikir Lebih Cepat di Lapangan

"Kalau ditemukan melakukan pelanggaran kita berikan tindakan tegas seusai aturan melalui penindakan pelanggaran," tegas dia.

Selain itu, Bawaslu memberikan sosialisasi terkait barang siataan pelanggaran terhadap Panwascam di Kabupaten Tasikmalaya. 

Tentunya bila ditemukan ada pelanggaran maka penyitaan barang bukti harus dikelola dengan baik. 

"Misalnya kita menemukan barang bukti politik uang seperti uang dalam amplop, harus kita kelola dengan baik sebelum diserahkan kepada negara," tambah Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: