Berdalih Meminjam Kunci Toko, Karyawan di Tasikmalaya Curi Puluhan Perhiasan Emas Senilai Rp 100 Juta

Berdalih Meminjam Kunci Toko, Karyawan di Tasikmalaya Curi Puluhan Perhiasan Emas Senilai Rp 100 Juta

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto memperlihatkan barang bukti perhiasan emas yang dicuri pelaku, Kamis 16 November 2023. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Satu Bek Persib Diincar Bhayangkara FC Lagi, Siapa Pemain Baru Persib yang Didatangkan Bojan Hodak?

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman pidana paling lama lima tahun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: