Kisah Cinta Bule Amerika dengan Gadis Kota Banjar, Ini Syarat Jika Ingin Nikah Beda Negara
Kepala KUA Kecamatan Purwaharja Towilatun SAg.-Foto: anto sugiarto/radartasik.disway.id-
1. Surat pengantar RT dan RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
2. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.
3. Formulir N3 khusus yang menikah di KUA. Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
4. Fotokopi KTP.
5. Fotokopi Akta Kelahiran.
6. Data orang tua calon mempelai.
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
8. Buku nikah orang tua, hanya untuk anak pertama.
BACA JUGA:BRI Optimis Net Zero Emission Indonesia 2060 Tercapai dengan Kolaborasi
9. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP.
10. Pasfoto 2X3 sebanyak 4 lembar dan 4X6 sebanyak 4 lembar.
11. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir.
12. Prenup atau perjanjian pra nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: