Tanya Jawab, Apakah Pinjol Legal Menawarkan Pinjaman via WhatsApp atau SMS? Ini Penjelasannya

Tanya Jawab, Apakah Pinjol Legal Menawarkan Pinjaman via WhatsApp atau SMS? Ini Penjelasannya

Tanya jawab, apakah pinjol legal menawarkan pinjaman via WhatsApp atau SMS? Ini penjelasannya.-ojk-

Jawabannya tidak. Mengutip laman OJK, pinjol legal akan menginformasikan pinjaman online dengan transparan.

BACA JUGA:Daisuke Sato Dipastikan Absen Lawan Persebaya, Bojan Hodak: Masih Ada Edo Febriansah dan Rezaldi

Maka dari itu, masyarakat diminta waspada jika menerima informasi pinjol melalui pesan singkat pribadi.

Agar lebih jelasnya, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda hindari:

1. Pinjol tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

2. Pinjol tidak memberikan informasi bunga secara transparan dan jelas.

BACA JUGA:Terungkap, Kenapa Bojan Hodak Memaksakan Beckham Putra Bermain 45 Menit saat Persib Kalahkan Persita

3. Melakukan penagihan utang dengan tidak etis dan bahkan ancaman.

4. Menawarkan pinjaman uang tunai melalui pesan pribadi.

5. Informasi terkait pinjaman tidak jelas 

6. Sangat mudah memberikan pinjaman tanpa adanya seleksi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Wow Persib Meledak Bersama Bojan Hodak, Taktiknya Simpel Tapi Mematikan hingga Bobotoh Yakin Juara

Jadi kesimpulannya, pinjol yang menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi berarti pinjol tersebut merupakan pinjol ilegal.

Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: