Pelamar PPPK Jangan Lakukan Hal Ini Kalau Ingin Lulus, Bahkan Bila Lulus Bisa Jadi Gugur!

Pelamar PPPK Jangan Lakukan Hal Ini Kalau Ingin Lulus, Bahkan Bila Lulus Bisa Jadi Gugur!

Pelamar PPPK jangan mengirimkan dokumen palsu untuk persyaratan melamar.-Foto:tangkapnalayar/olah digital-

BACA JUGA:PROMO Gokil, Beli BBM di MyPertamina Bisa Dapat Cashback Saldo OVO Gratis Hingga Rp50 Ribu, Simak Syaratnya

Terlebih bila calo menawarkan jasa kelulusan PPPK dengan meminta sejumlah uang atau bentuk lainnya.

Apabila ada calo menawarkan jasa kelulusan PPPK, pihak pemerintah Kabupaten Pangadaran tidak bertangung jawa atas pungutan atau tawaran berupa apu pun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia.

Bahkan para pelamar juga dihimbau untuk tidak melayani bentuk tawaran apa pun yang menjanjikan pross mempermudah seleksi PPPK di Kabupaten Pangandaran.

Para pelamar yang akan melamar di Kabupaten Pangandaran juga dihimbau agar betul-betul melengkapi persyaratan administrasi yang sesuai.

BACA JUGA:Bukan Mistis, Pemain Asing Persib Punya Catatan Unik di Hari Ulang Tahunnya

Jangan sampai para pelamar di Kabupaten pangandaran menggunakan dokumen Palsu, karena akan berakibat fatal yaitu dapat digugurkan juga diberikan sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelamar di Kabupaten Pangadrana juga harus hati-hati pasalnya apabila peserta seleksi kemudian hari dinyatakan lulus.

Akan tetapi dokumen yang diunggah terbukti tidak sesuai dengan persyaratan seleksi, dan pelamar dinyatakan lulus serta telah memiliki NP PPPK, maka tetap akan di sanksi dengan pembatalan status kepegawaiannya.

Tahun ini ada beberapa pelamar PPPK yang menjadi prioritas pemerintah masing-masing.

BACA JUGA:PROMO Gokil, Beli BBM di MyPertamina Bisa Dapat Cashback Saldo OVO Gratis Hingga Rp50 Ribu, Simak Syaratnya

Yaitu pelamar prioritas, pelamar dari honorer K II, pelamar dari pegawai yang sudah mengajar atau sudah bekerja di instansi tersebut minimal 3tahun masa kerja, dan pelamar dari umum.

Maka dari itu di beberapa posisi lamaran terdapat syarat untuk adanya surat keterangan bekerja dari instansi tempat bekerja. Persyaratan ini digunakan untuk pelamar PPPK bagi formasi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber