WASPADA Calo Menawarkan Jasa Kelulusan PPPK, Terbukti Lakukan Pelanggaran Pelamar Dianggap Gugur

WASPADA Calo Menawarkan Jasa Kelulusan PPPK, Terbukti Lakukan Pelanggaran Pelamar Dianggap Gugur

Surat pengumuman penerimaan PPPK di Kabupaten Pangandaran untuk jabatan fungsional guru sebanyak 365 formasi.-Foto:tangkapnalayar/dok bkpsdm Kabupten pangandaran-

BACA JUGA:Layani Penerbangan Rute Perjalanan Tasik-Jakarta, Ini Keunggulan Maskapai Citilink

Total 365 formasi Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan di Pangandaran.

Untuk penerimaan jabatan fungsional guru ini, pemerintah Kabupaten Pangandaran akan mendahulukan untuk pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer K-II, Guru non ASN di sekolah negeri dan pelamar dari kebutuhan umum.

Ada beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk dipenuhi para pelamar jabatan fungsional guru di Pangandaran yaitu:

KTP Elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman KTP;

BACA JUGA:Layani Penerbangan Rute Perjalanan Tasik-Jakarta, Ini Keunggulan Maskapai Citilink

Pas foto berwarna dengan latar belakang merah;

Ijazah asli paling rendah berpendidikan sarjana atau Diploma IV sesuai jabatan yang dilamar;

Transkrip nilai yang asli;

Sertifikat pendidikan asli bagi yang memiliki;

BACA JUGA:BPBD Kota Banjar Lakukan Mitigasi Bencana, Edukasi Warga untuk Kesiapsiagaan

Surat pernyataan sesuai dengan pernyataan instansi yang ditanda tangani dan dibubuhi e-materai;

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau Puskesmas yang menyatakan derajat ke disabilitasnnya;

Kemudian video egiatan seharai-hari bagi pelamar dari penyandang disabilitas.

Semua dokumen tersebut di-scan dan harus terlihat jelas kemudian diunggah melalui https://sscasn.bin.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber