WASPADA Calo Menawarkan Jasa Kelulusan PPPK, Terbukti Lakukan Pelanggaran Pelamar Dianggap Gugur

WASPADA Calo Menawarkan Jasa Kelulusan PPPK, Terbukti Lakukan Pelanggaran Pelamar Dianggap Gugur

Surat pengumuman penerimaan PPPK di Kabupaten Pangandaran untuk jabatan fungsional guru sebanyak 365 formasi.-Foto:tangkapnalayar/dok bkpsdm Kabupten pangandaran-

WASPADA Calo Menawarkan Jasa Kelulusan PPPK, Terbukti Lakukan Pelanggaran Pelamar Dianggap Gugur

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM -  emerntah Kabupaten PANGANDARAN memberikan warning kepada seluruh calon pelamar untuk waspada calo menawarkan jasa kelulusan PPPK.

Pasalnya proses seleksi PPPK yang dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran mengacu pada berbagai peraturan dari pusat.

Bahkan dalam pengumuman yang te edarkan oleh pemerintah Kabupaten Pangandaran menghimbau agar apara calon pelamar tidak percaya pada calo menawarkan jasa kelulusan PPPK.

BACA JUGA:365 Formasi Jabatan Fungsional Guru Dibutuhkan di Pangandaran, Terbanyak untuk Kuota Guru Agama Islam

Bila ada calo menawarkan jasa kelulusan PPPK dari setiap tahapan seleksi yang dilaksanakan maka hal tersebut tidaklah benar.

Terlebih bila calo menawarkan jasa kelulusan PPPK dengan meminta sejumlah uang atau bentuk lainnya.

Apabila ada calo menawarkan jasa kelulusan PPPK, pihak pemerintah Kabupaten Pangadaran tidak bertangung jawa atas pungutan atau tawaran berupa apu pun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia.

Bahkan para pelamar juga dihimbau untuk tidak melayani bentuk tawaran apa pun yang menjanjikan proses mempermudah seleksi PPPK di Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA:MANTAP! Amunisi Baru Persib Berlabel Timnas Siap Bermain Lawan Bhayangkara FC

Para pelamar yang akan melamar di Kabupaten Pangandaran juga dihimbau agar betul-betul melengkapi persyaratan administrasi yang sesuai.

Jangan sampai para pelamar di Kabupaten pangandaran menggunakan dokumen Palsu, karena akan berakibat fatal yaitu dapat digugurkan juga diberikan sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelamar di Kabupaten Pangadrana juga harus hati-hati pasalnya apabila peserta seleksi kemudian hari dinyatakan lulus.

Akan tetapi dokumen yang diunggah terbukti tidak sesuai dengan persyaratan seleksi, dan pelamar dinyatakan lulus serta telah memiliki NP PPPK, maka tetap akan di sanksi dengan pembatalan status kepegawaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber