Tak Buka Lowongan CPNS Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya Ganti dengan PPPK

Tak Buka Lowongan CPNS Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya Ganti dengan PPPK

Pemkab Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya tidak membukan CPNS tahun 2023 namun diganti dengan penerimaan PPPK.-Foto:tangkapnalayar/dok Pemkab dan pemkot tasikmalaya-

BACA JUGA:TERNYATA Jajan di Alfagift Bisa Dapat Cashback OVO Points Lho, Yuk Serbu Sekarang Juga!

Sedangkan untuk di Pemkot Tasikmalaya formasi yang dibuka adalah untuk Guru Agama Islam 32 orang, Guru Bahasa Indonesia 5 orang, Guru Kelas 3 orang

Guru Penjasorkes 17 orang, Guru PPKN 1 orang, Guru Prakarya dan Kewirausahan 3 orang, Guru Seni Budaya 2 orang, Dokter Spesialis jantung dan Pembuluh Darah 1 orang.

Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi 1 orang, Admistrator Kesehatan 1 orang, Apoteker 2 orang (1 orang untuk disabilitas), Bidan 1 orang, Dokter 4 orang, Dokter Gigi 1 orang, Perawat 3 orang, Bidan Terampil 2 orang.

Perawat Terampil 2 orang, Terapis Gigi dan Mulut 1 orang, Analis Hukum 1 orang, Penyuluh Hukum 1 orang, Pranata komputer 6 orang.

BACA JUGA:Resmi Perkuat Persib, Mantan Timnas Brasil Menjadi yang Terbaik di Liga 1 di Bulan Agustus 2023

Statistisi 1 orang, Total Fungsioanl guru 63 formasi, Total Fungsional Tenaga Kesehatan 20 formasi, Fungsional Tenaga teknis 9 formasi.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar untuk mengisi lowongan PPPK di Pemkot Tasikmalaya seperyi minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia satu tahun sebelum usia pensiun.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari status pegawai negeri sipil, TNI dan Polri maupun pegawai swasta.

tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

BACA JUGA:Predator Helios Neo 16, Bukan Sembarang Laptop Gamers dan Creator

Memiliki kompetensi yng dibuktikan dengan sertifikat keahlian. Sehat jasmani dan rohani.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS. Tidk pernah melakukan pelanggaran dalam proses seleksi calon ASN. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas dan jabatan yang dilamar.

Bagi pelamar disabilitas menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas untuk menentukan derajat kedisabilitasanya. Menyertakan video singkat untuk kegiatan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: