HORE Gaji PNS Naik, Hari Ini Diumumkan Presiden Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya

HORE Gaji PNS Naik, Hari Ini Diumumkan Presiden Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Joko Widodo hari ini 16 Agustus 2023 mengikuti Sidang Paripurna Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Foto: Setpres--

Oleh karenanya, diusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden Jokowi terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwar Anas.

Sementara itu dari informasi yang beredar, gaji PNS bakal naik di 2024, salah satunya akan naik 7 persen.

BACA JUGA: HUT RI ke-78: Mengenang Soekarno-Hatta Pasrah Diculik ke Rengasdengklok, Besoknya Indonesia Merdeka

BACA JUGA: Apa Itu Diet Mediterania? Berikut Cara Diet Mediterania dan Manfaatnya

Dalam kenaikan gaji PNS sebelumnya, Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.

Saat itu, kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019 atau setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan melalui PP itu, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Apabila kenaikannya sama dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji PNS dengan golongan tertinggi akan mencapai RP6 juta.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS atau belum ditambahkan dengan tunjangan.

Berikut rencana rincian gaji PNS 2023 yang bakal naik pada 2023:

 

Gaji PNS Golongan I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: