Di Cineam Tasikmalaya, Bapak Ini Genjot Siswi SMP Tetangganya 2 Kali, Begini Nasibnya..

Di Cineam Tasikmalaya, Bapak Ini Genjot Siswi SMP Tetangganya 2 Kali, Begini Nasibnya..

Di Cineam Tasikmalaya, Bapak Ini Genjot Siswi SMP Tetangganya 2 Kali, Begini Nasibnya..-Reza Rizaldi/radartasik.com-

"Melihat ada orang, korban berniat bangun dari tempat tidurnya, tapi tersangka membekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya," terangnya.

Selain itu, lanjut Dhoni, tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban, pada hari Rabu 14 Juli 2023 sekira pukul 12.00. 

Dan kini kondisi korban sedang hamil 6 bulan.

"Modus tersangka menyetubuhi korban dengan paksa membekap mulut korban serta mengancamnya. Sehingga korban takut," tambahnya.

BACA JUGA:Simak Jenis Beasiswa Unggulan 2023, Pendaftaran BU Dibuka Hari Ini, Mahasiswa Harus Tahu!

Kini ES disangkakan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.

Yakni, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) , Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pedagang itu terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Tersangka ES kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengakui semua perbuatannya. 

"Iya pak, dilakukan awalnya saat orang tuannya pergi berolahraga dan rumahnya sedang sepi. Saya tertarik ke korban pak dan sering melihatnya. Rumah saya dan korban tetanggaan sangat dekat," ungkap ES.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: