Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce

Pemerintah akan melarang penjualan barang impor di e-commerce yang harganya di bawah Rp 1,5 juta. Istimewa-tangkapan layar ponsel --
BACA JUGA:Proses Pembuatan Tauge, Terbuat Dari Tumbuhan Apasi? Simak Penjelasan Berikut
Dalam e-commerce, transaksi jual beli barang dan jasa dapat dilakukan secara online antara penjual dan pembeli tanpa harus bertatap muka secara fisik.
Platform e-commerce biasanya berupa website atau aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk mencari, memilih, dan membeli produk atau layanan dengan mudah menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, smartphone, atau tablet.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: