Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce
Pemerintah akan melarang penjualan barang impor di e-commerce yang harganya di bawah Rp 1,5 juta. Istimewa-tangkapan layar ponsel --
Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce
RADARTASIK.COM - Maraknya penjualan barang luar negeri di platform jual beli online telah menjadi hal yang biasa. Namun, Menteri Koperasi dan UMKM, Fiki Satari, mengumumkan kebijakan baru terkait hal tersebut.
Kebijakan ini menurut dia, bahwa barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,5 juta akan dilarang dijual di e-commerce dan social commerce.
Sebagai hasilnya, hanya barang impor dengan harga di atas angka tersebut yang diperbolehkan untuk dijual di platform marketplace.
Peraturan ini akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM (RI) bisa produksi,” kata Fiki, usai melakukan pertemuan dengan TikTok di Jakarta, Rabu lalu 26 Juli 2023.
Fiki menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong UMKM di Indonesia agar dapat memproduksi banyak barang yang saat ini beredar di e-commerce.
Pengidentifikasian batas harga menjadi salah satu langkah penting dalam penetapan kebijakan ini.
Harga jual 100 dollar AS dipilih karena dianggap masuk akal, terutama untuk barang-barang dengan spesifikasi teknologi tinggi, seperti lensa kamera dan barang digital, yang biasanya memiliki harga yang mahal.
“Kemudian kita identifikasi pakai batasnya apa? Salah satunya harga jual. Harga jual 100 dollar AS itu make sense. Kita lihat, kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga 100 dollar AS sebenarnya itu,” jelasnya.
Sekadar diketahui, E-commerce adalah singkatan dari electronic commerce, yang dalam bahasa Indonesia berarti perdagangan elektronik.
E-commerce merupakan suatu bentuk aktivitas perdagangan yang dilakukan secara elektronik melalui internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: