Kuasa Hukum Eks Plt Kepala Sekolah yang Bawa Tabungan Siswa Tasikmalaya Minta Orang Tua Pelajar Tetap Tenang

Kuasa Hukum Eks Plt Kepala Sekolah yang Bawa Tabungan Siswa Tasikmalaya Minta Orang Tua Pelajar Tetap Tenang

Sebanyak 5 pengacara ditunjuk eks Plt kepala sekolah menjadi kuasa hukumnya. Istimewa--

Kuasa Hukum Eks Plt Kepala Sekolah yang Bawa Tabungan Siswa Tasikmalaya Minta Orang Tua Pelajar Tetap Tenang

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Engkos Kosasih, Kuasa Hukum dugaan uang tabungan siswa dibawa eks Plt kepala sekolah SDN Pakemitan 3 di Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara soal kasus yang tengah melilit kliennya. 

Kata dia, eks Plt kepala sekolah tersebut, IS, telah menunjuk para pengacara untuk mendampinginya dalam menuntaskan kasus tersebut. 

Sebanyak 5 pengacara, termasuk dirinya, telah ditunjuk kliennya untuk membantunya menghadapi para orang tua siswa dan guru guna menyelesaikan permasalahan yang dialaminya.

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Ke-391, Pemkab Klaim Indeks Pembangunan Manusia Meningkat

Kuasa hukum, IS eks Plt kepala sekolah SDN Pakemintan 3 dan Pakemitan 1, Engkos Kosasih mengatakan, kliennya berjanji akan mengembalikan uang tabungan murid senilai ratusan juta rupiah itu pada Minggu ini, 30 Juli 2023.

“Kami minta doa dari para guru dan orang tua murid agar bisa menyelesaikan masalah ini. Klien kami sekarang di Bandung lagi berupaya mencari uang,” katanya kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.

"Mudah-mudahan tanggal 30 Juli 2023 nanti bisa membereskan apa yang selama ini berkembang di para guru dan orang tua murid sekolah tersebut," sambungnya.

Engkos menerangkan, menurut pengakuan kliennya bahwa yang bersangkutan memakai uang tabungan murid itu di dua sekolah itu kurang lebih Rp 700 juta. 

BACA JUGA:KEREN, Persib Punya Pelatih Baru, Lawan Persik Kediri Momen Persib Bangkit dari Jurang Degradasi

Maka, pihaknya pun memohon kepada para guru dan orang tua murid di dua SDN tersebut untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Kami harap para orang tua siswa dan guru tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi," tegas Engkos.

Hingga kini pihaknya belum bertemu dengan guru maupun para orang tua murid SDN Pakemitan 3 dan SDN Pakemitan 1. 

“Kami akan menemui pihak guru. Nanti tanggal 30 Juli 2023, klien saya bersama kami pengacaranya akan hadir berkumpul dengan orang tua murid. Jika ada hal-hal yang tidak mengerti silahkan komunikasikan kepada kami,” pesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: