Resmi Kementerian ESDM Menetapkan Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku 1 Juli 2023
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik non subsidi dan listrik bersubsidi berlaku 1 Juli 2023.-Ilustrasi/PT PLN-
BACA JUGA: Tiga Kelas Kejurda Diikuti Atlet Pengcab Muaythai Kabupaten Tasikmalaya di Jabar Open Championship
Ke-25 golongan pelanggan bersubsidi antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil termasuk yang diperuntukkan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
”Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pinta dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: