Resmi Kementerian ESDM Menetapkan Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku 1 Juli 2023

Resmi Kementerian ESDM Menetapkan Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku 1 Juli 2023

Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik non subsidi dan listrik bersubsidi berlaku 1 Juli 2023.-Ilustrasi/PT PLN-

Resmi Kementerian ESDM Menetapkan Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku 1 Juli 2023

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Fix! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik non subsidi.

Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik non subsidi untuk 13 golongan pelanggan listrik tidak mengalami perubahan per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik tidak mengalami perubahan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

BACA JUGA: Pelajar SD di Tasikmalaya Terseret Ombak Pantai Sindangkerta

Dia mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Disebutkan tarif listrik golongan pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret  dan April 2023.

Kemudian, dia merincinya. Kurs sebesar Rp15.097,81 per USD, ICP sebesar 77,80 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen. HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70U SD per ton).

BACA JUGA: Daftar MTs di Pesantren Al-Zaytun Otomatis Sekolah 6 Tahun Langsung Madrasah Aliyah

Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan non subsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.

”Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” kata dia di Jakarta pada Kamis 22 Juni 2023.

Jisman menyampaikan untuk 25 golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: