BARU! Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Ditetapkan Pemerintah

BARU! Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah sudah menetapkan tarif listrik non subsidi berlaku Mulai 1 Januari 2024.-Ilustrasi/PLN-

BARU! Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Ditetapkan Pemerintah

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan tarif listrik non subsidi berlaku mulai 1 Januari hingga Maret tahun 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan tarif listrik triwulan I (Januari - Maret) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan listrik non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga daya saing pelaku usaha dan menjaga tingkat inflasi.

BACA JUGA: SYARAT PNS Dapat Uang Pulsa Rp 400.000 Per Bulan Mulai 2024, Ayo Cek di Sini

BACA JUGA: Ini Posisi Persib di Daftar Rangking FIFA untuk Indonesia Membanggakan bagi Bobotoh

BACA JUGA: CEK DI SINI! Tanggal Rilis Nokia Royal Mini 5G 2024 Fitur Tambahan dan juga Harganya

”Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” kata Jisman seperti disiarkan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.

Jisman menambahkan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk, di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia berharap PLN terus berupaya melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: ASYIK, PNS Akan Dapat Uang Pulsa Bulanan Maksimalnya Rp 400.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

BACA JUGA: Fast Charging 65W dan RAM 12GB Nokia Fire Pro 2023 Smartphone Gahar di Jual dengan Harga Murah

BACA JUGA: Libur Tahun Baru, Yuk ke Cicalengka Dreamland Kabupaten Bandung, Hadirkan Konsep Wisata Islami Lho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: