PPDB SMP Negeri di Kota Tasik ‘Diserbu’ Siswa Bernilai Tinggi, Kuota Jalur Afirmasi Hampir Terpenuhi

PPDB SMP Negeri di Kota Tasik ‘Diserbu’ Siswa Bernilai Tinggi, Kuota Jalur Afirmasi Hampir Terpenuhi

Website PPDB SMP Negeri di Kota Tasik yang masih berlangsung.-Foto:tangkapanlayar/dok didik kota tasik-

BACA JUGA:Dedi Mulyadi: ‘Saya Identik dengan Pak Prabowo’

SMP Negeri 16 Kota Tasikmalaya, kuota 43 orang baru terisi 43 orang

SMP Negeri 17 Kota Tasikmalaya, kuota 48 orang baru terisi 48 orang

SMP Negeri 18 Kota Tasikmalaya, kuota 48 orang baru terisi 17 orang

SMP Negeri 19 Kota Tasikmalaya, kuota 52 orang baru terisi 47 orang

BACA JUGA:Lebih Kuat, Perkembangan Persib Sudah Luar Biasa Jelang Liga 1 Dimulai, Ini Ungkapan Kegembiraan Luis Milla

SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya, kuota 48 orang baru terisi 48 orang

SMP Negeri 21 Kota Tasikmalaya, kuota 24 orang baru terisi 7 orang

PPDB SMP Negeri di Kota Tasik, untuk jalur Afirmsi hanya tinggal beberap sekolah lagi yang belum terpenuhi. 

PPDB SMP Negeri di Kota Tasik mulai 15 Juni 2023, akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah enengah Kejuruan.

BACA JUGA:Lebih Kuat, Perkembangan Persib Sudah Luar Biasa Jelang Liga 1 Dimulai, Ini Ungkapan Kegembiraan Luis Milla

Untuk calon peserta didk baru pada PPDB SMP di Kota Tasik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu bersusi paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023, telh menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk melengkapi persyaratan tersebut dapat dibuktikn dengan adanya akta kelahiran atau surt keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dn dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejbat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyrata usia tersebut tidak berlaku atau dikeculikan bagi sekolah dengan kriteria menyelenggarkan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Dokumen yang harus dilengkapi lainnya adalah ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber