TEGAS! Gaji Ke-13 Tidak Dikenakan Potongan, Cair Bulan Juni Atau...
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 2023 akan cair tinggal hitungan hari di bulan Juni 2023. Foto: radartasik.com--
- 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diberikan kepada PNS dan PPPK.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
BACA JUGA: Pupuskan Mimpi Juara Arsenal, Roberto De Zerbi Lakukan Selebrasi Ala Mourinho
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: