TEGAS! Gaji Ke-13 Tidak Dikenakan Potongan, Cair Bulan Juni Atau...

TEGAS! Gaji Ke-13 Tidak Dikenakan Potongan, Cair Bulan Juni Atau...

Ilustrasi gaji ke-13 PNS 2023 akan cair tinggal hitungan hari di bulan Juni 2023. Foto: radartasik.com--

TEGAS! Gaji Ke-13 Tidak Dikenakan Potongan, Cair Bulan Juni Atau...

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah tegas mengatur bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan. Apa pun.

Larangan tegas gaji ke-13 tidak dikenakan potongan diatur pada ayat 1 Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

PP itu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

BACA JUGA: PLAYMAKER Timnas Indonesia Merapat ke Persib, Luis Milla Tak Ingin Kecolongan Seperti Musim Lalu

”Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan / atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bahkan, pajak penghasilan alias PPh tunjangan hari raya dan gaji ke-13 akan ditanggung oleh pemerintah. Aturan tersebut  sesuai dengan ayat 2 Pasal 13 PP Nomor 15 tahun 2023.

” Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.”

Kapan gaji ke-13 cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menjelaskan gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023.

BACA JUGA: TERUNGKAP Mengapa Skuad Persib 2023 Banyak Pemain Timnas Indonesia Era Luis Milla? Ini Penjelasannya

"Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu belum lama ini.

Hal itu sejalan dengan peraturan pemerintah bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai bulan Juni tahun 2023.

Jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni nanti, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023.

Siapa saja kelompok penerima gaji ke-13? Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diberikan kepada:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: