Kabar Gembira Pendaftaran UM PTKIN Diperpanjang, Jadwal Ujian Tidak Berubah, Berikut Tata Cara Pendaftaran

Kabar Gembira Pendaftaran UM PTKIN Diperpanjang, Jadwal Ujian Tidak Berubah, Berikut Tata Cara Pendaftaran

Kabar gembira pendaftaran UM PTKIN diperpanjang hingga Kamis 18 Mei 2023.-Kemenag-

BACA JUGA: SKUAD PERSIB Semakin Lengkap, Class of Luis Milla 2023 Kedatangan Bintang Baru Berlabel Timnas, Ini Profilnya

”Perpanjangan pendaftaran tidak mengubah jadwal ujian yang akan dilaksanakan secara online onsite pada 29 Mei hingga 8 Juni 2023,” tutup Imam.

Informasi tambahan bahwa UM PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh 58 PTKIN (UIN, IAIN, STAIN) dan PTN dengan program studi keagamaan yang izin operasionalnya diterbitkan Kementerian Agama RI.

Koordinator Pokja Humas Publikasi PMB Nasional M Rikza Chamami mengatakan siswa yang akan mengikuti seleksi harus memiliki NISN dan merupakan lulusan dari satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/pesantren muadalah/pendidikan diniyah formal/pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah atau yang setara tahun 2021, 2022 dan 2023.

”Biaya pendaftaran UM PTKIN sebesar Rp200.000, dibayarkan melalui bank yang ditentukan oleh Panitia Pusat,” jelasnya.

BACA JUGA: TERUNGKAP Alasan Persib Lebih Pilih 2 Brasil daripada James Rodriguez, karena…

Berikut tata cara pendaftaran UM PTKIN:

- Kunjungi laman https://um.ptkin.ac.id dan klik Login/Daftar UMPTKIN.

- Isi biodata secara lengkap melalui online sampai menerima Invoice.

- Melakukan pembayaran pada Bank yang tertera dalam Invoice.

BACA JUGA: 48 Rute ke Jawa Tengah-Jawa Timur Dibuka oleh Perusahaan Bus dari Tasik, ‘Raja Jalanan’ Penguasa Jalur Selatan

- Simpan Slip/Bukti Pembayaran

- Login kembali di laman https://um.ptkin.ac.id

- Lanjutkan proses pendaftaran sampai Cetak Kartu Peserta Ujian.

Untuk pilihan program studi, setiap peserta dapat memilih maksimal tiga program studi. Urutan dalam pemilihan program studi menunjukkan prioritas pilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: