Kepala Mini Market di Tasikmalaya Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah untuk Bermain Judi Online
Ilustrasi judi online. Istimewa-tangkapan layar ponsel--
Kepala Mini Market di Tasikmalaya Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah untuk Bermain Judi Online
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Seorang kepala toko mini market di Tasikmalaya harus berurusan dengan hukum setelah dirinya melakukan penggelapan uang perusahaan sebanyak puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap saat sang kepala toko mini market di Jalan Raya Pagerageung, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan pihak perusahaan lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Pagerageung, Selasa 2 Januari 2024 kemarin.
Diduga, sang kepala toko mini market ini menggunakan uang perusahaannya sebanyak puluhan juta rupiah untuk digunakan bermain judi online alias slot.
BACA JUGA:Cetak 2 Gol Saat Lawan Cagliari, Stefano Pioli Minta Luka Jovic Lebih Percaya Diri
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saefuloh membenarkan adanya kasus tersebut.
"Ya benar, ada kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana," ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.
Terang dia, kasus ini terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu sekira jam 10.00 di mini market tersebut.
"Saat itu pelaku inisial IM (26), kepala toko mini market melakukan top up uang virtual perusahaannya melalui pos kasir mini market ke akun dompet digital pribadinya," terangnya.
Tambah dia, top up uang perusahaan mini market ke akun dompet digital pribadi pelaku ini senilai Rp.87.536.639 dan disebar di Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay.
"Pelaku melakukan top up uang mini market tanpa seizin perusahaan. Atas tindakannya, muncul notifikasi mencurigakan ke pihak perusahaan mini market tersebut," tambahnya.
Jelas dia, Sabtu 30 Desember 2023 pihak area supervisor perusahaan mini market tersebut yaitu pelapor, turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan keuangan ke tempat pelaku menjadi kepala toko di Pagerageung.
"Atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan mini market mengalami kerugian sebesar Rp 87.536.639 dalam kurun waktu dari Jumat 29 Desember 2023 hingga Sabtu 30 Desember 2023," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: