Kabar Gembira Pendaftaran UM PTKIN Diperpanjang, Jadwal Ujian Tidak Berubah, Berikut Tata Cara Pendaftaran
Kabar gembira pendaftaran UM PTKIN diperpanjang hingga Kamis 18 Mei 2023.-Kemenag-
Kabar Gembira Pendaftaran UM PTKIN Diperpanjang, Jadwal Ujian Tidak Berubah, Berikut Tata Cara Pendaftaran
SEMARANG, RADARTASIK.COM – Kabar Gembira. Pendaftaran UM PTKIN diperpanjang hingga Kamis 18 Mei 2023.
Perpanjangan pendaftaran UM PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) disampaikan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UM PTKIN Imam Taufiq.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo ini menjelaskan UM PTKIN membuka kesempatan luas bagi siswa dan alumni sekolah/madrasah aliyah/pondok pesantren muadalah untuk meneruskan jenjang pendidikan tinggi di UIN, IAIN dan STAIN lewat jalur ujian.
BACA JUGA: TERJAWAB, Apakah Bagus Kahfi Gabung Persib Bandung? Ini Penjelasannya…
Awalnya pendaftaran UM PTKIN dibuka dari 10 April hingga 15 Mei 2023. Untuk mengakomodir minat dan antusiasme warga, pendaftaran UM PTKIN diperpanjang.
”Banyak masukan melalui media sosial, siswa-siswi kita yang berharap perpanjangan pendaftaran, maka kami fasilitasi hingga tanggal 18 Mei 2023,” ungkap dia di Semarang, Senin 15 Mei 2023.
Peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website um.ptkin.ac.id.
Pendaftar harus melengkapi berkas sesuai persyaratan yang tertera pada form registrasi online.
BACA JUGA: BERLABEL TIMNAS, 3 Pemain Bali Gabung Persib Bandung, Posisinya 2 Bek dan 1 Kiper
Mereka juga harus melakukan pembayaran melalui bank mitra.
Pendaftaran dibuka hingga 18 Mei 2023 pukul 15.00 WIB. Sedangkan batas finalisasi pendaftaran dapat dilakukan hingga Jumat 19 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB.
Imam menambahkan ujian pada UM PTKIN 2023 akan menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) di titik lokasi kampus-kampus PTKIN seluruh Indonesia.
Meski pendaftaran diperpanjang, jadwal ujian tidak berubah, tetap dilaksanakan serentak secara nasional pada 29 Mei hingga 8 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: