4 Cara Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

4 Cara Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 4 cara pengajuan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT.--BPJS Ketenagakerjaan--

BACA JUGA: PROFIL Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Belum Pernah Bermain 1 Menit Pun hingga Bobotoh Bersimpati

b. Yang harus disiapkan sebelum klaim online:

- Kunjungi portal layanan.

- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

BACA JUGA: SEJARAH Transfer Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Pernah Tembus Rp 1.74 Miliar, Kalau Sekarang di Persib?

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

BACA JUGA: Andrea Pirlo percaya AC Milan Mampu Menyakiti Napoli Ketika Lagu Kebangsaan Liga Champions Terdengar

2. Klaim JHT di Kantor Cabang

Prosedur pengajuan klaim di kantor cabang:

- Pastikan kamu membawa dokumen asli.

- Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: