4 Cara Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

4 Cara Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 4 cara pengajuan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT.--BPJS Ketenagakerjaan--

BACA JUGA: Sambut Bulan Ramadhan, DAM Hadirkan Honda Ramadhan Fair di Karawang dan Depok

- Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.

- Memberi tahu petugas soal kondisi kamu, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas.

- Setelah nomor antrian dipanggil akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara kamu.

- Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

BACA JUGA: COCOK Gabung Persib, Ini Profil Jordi Amat Bek Timnas Indonesia Kelahiran Barcelona yang Cetak Gol Indah

4. Klaim JHT Melalui Bank Kerjasama (SPO)

Pengajuan klaim dengan cara mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

- Mencapai usia pensiun 56 tahun.

- Mengundurkan diri

BACA JUGA: Mudik Gratis Ada Lagi Nih, Tahun Ini Taspen Siapkan 60 Bus untuk 2.400 Penumpang

- Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Perhatikan ini sebelum mengajukan klaim melalui Bank Kerjasama (SPO):

- Pastikan kamu datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 – 15.30

- Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: