PENTING! Tata Tertib Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag, Berikut 3 Sanksi yang Membuat Peserta Gugur

PENTING! Tata Tertib Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag, Berikut 3 Sanksi yang Membuat Peserta Gugur

Penting! Tata tertib seleksi kompetensi CPPPK Kemenag, berikut tiga sanksi yang membuat peserta gugur.--Kemenag--

BACA JUGA: Sebanyak 20 Orang Meninggal di Pangandaran Akibat Leptosperosis Sepanjang 2022

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: Pertama Kali dalam Sejarah, AC Milan Bermain Tanpa Pemain Italia di Serie A

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

BACA JUGA: Bansos Tambahan 3 Bulan Jelang Ramadan Barokah untuk 21,6 Juta Penerima BLT BPNT Sembako dan PKH

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

8. Peserta dilarang membawa dan melakukan:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apa pun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: