PENTING! Tata Tertib Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag, Berikut 3 Sanksi yang Membuat Peserta Gugur

PENTING! Tata Tertib Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag, Berikut 3 Sanksi yang Membuat Peserta Gugur

Penting! Tata tertib seleksi kompetensi CPPPK Kemenag, berikut tiga sanksi yang membuat peserta gugur.--Kemenag--

14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

B. Sanksi yang Membuat Peserta Gugur

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

BACA JUGA: SOSOK Bintang Muda Persib Ini Tetap Bersyukur, Meski Persib Ditahan Imbang Persebaya

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Aturan lengkap tata tertib seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag termasuk jadwal dan lokasinya KLIK LINK INI. https://kemenag.go.id/archive/pengumuman-lokasi-dan-jadwal-seleksi-kompetensi-calon-pppk-kemenag-tahun-anggaran-2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: