Kamu Mau ke Baksil? Ini Tata Tertib di Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi, Rasakan Segarnya Udara Bandung
Ini tata tertib di Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi.-istimewa-
BANDUNG, RADARTASIK.COM - Mari simak tata tertib di Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) pada artikel berikut ini.
Warga Kota Bandung yang ingin menikmati libur akhir pekan bareng keluarga maupun teman disarankan untuk berkunjung ke Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi atau yang dikenal dengan Baksil.
Ruang publik Baksil yang ada di Kota Bandung dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Babakan Siliwangi ini menjadi salah satu spot terbaik untuk menikmati segarnya udara Bandung.
Lokasi Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi berada di Jalan Tamansari, Nomor 90. Tempat ini lokasinya sangat strategis karena tak jauh dari pusat Kota Bandung.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Harus Serius Kalau Mau Lakukan Penataan Ulang Pedestrian Cihideung
Menariknya, Baksil telah dilengkapi dengan fasilitas yang menarik yakni forest walk berupa jembatan khusus pejalan kaki yang membentang mengelilingi rindangnya hutan kota.
Namun sebelum kamu mengunjungi Baksil, ada beberapa tata tertib di Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi yang harus diketahui dan dipatuhi.
Tata tertib di Baksil ini penting untuk dipatuhi demi menjaga ruang-ruang publik dan terciptanya kenyamanan dan keamanan bersama.
Melansir akun Instagram Humas Kota Bandung, berikut ini tata tertib di Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi. Simak baik-baik ya!
BACA JUGA:Usai Direvitalisasi, Alun-Alun Dadaha Jadi Lapak Usaha Potensial di Kota Tasikmalaya
1. Pengunjung yang datang ke Babakan Siliwangi tidak dipungut biaya (gratis).
2. Pengunjung diharuskan memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah ditentukan.
3. Pengunjung diharuskan untuk menjaga barang bawaan atau benda yang dibawa lainnya.
4. Pengunjung yang hadir dilarang melakukan hal-hal berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: