Waspada Kosmetik Share in Jar, Termasuk Kategori Produk Ilegal

Waspada Kosmetik Share in Jar, Termasuk Kategori Produk Ilegal

Jangan asal menggunakan kosmetik terlebih share in jar.-foto:tangkapanlayar/dokbpomri-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Pernah dengar istilah kosmetik shae in jar? kosmetik share in jar adalah membagai (share) produk kosmetik ke dalam (in) ukuran kecil (jar) dari kemasan aslinya.

Tujuannya supaya para pengguna dapat membeli lebih hemat atau mencoba terlebih dahulu tanpa harus membeli produk dalam kemasan aslinya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan penjelasan bila kosmetik share in jar masuk dalam kategori kosmetik ilegal. meskipun kemasan aslinya sudah mendapatkan izin dari BPOM, namun kosmetik share in jar masuk pada kategori tanpa izin edar.

Karena kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian produksi produk kosmetik, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri kosmetik yang memiliki izin untuk memproduksi kosmetik.

BACA JUGA:SDN 1 Cilangkap Tasikmalaya Makin BERPRESTASI, Unggul Dalam Berbagai Bidang Akademik dan Non-Akademik

Kemudian jenis maupun ukuran kemasan yang dihasilkan dari share in jar akan berbeda dengan jenis dan ukuran kemasan yang didaftarkan di BPOM.

Kosmetik yang beredar di pasaran haruslah ahamn dan bermanfaat, bermutu, serta diproduksi dengan memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik.

Untuk itu kosmerik share in jar belum terjamin keamanananya dikarenakan:

1. Pengemasan kembali kosmetik ke jar dalam ukuran kecil tidak dapat dijamin sanitasi higienitasnya.

BACA JUGA:SDN Bantargedang Kota Tasik Rangkul Orang Tua, Ajak Terapkan Pola Pengasuhan Masa Lalu

2. Jenis kemasan primer kosmetik share in jar yang berbeda dengan kemasan aslinya memungkinkan terjadinya reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut.

3. Kosmetik share in jar yang beredar belum dapat dipastikan apakah apakah sudah diuji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dalam jar dengan produk kosmetik.

4. Diproduksi pada sarana yang tidak memenuhi persyaratan CPKB.

Nah, sudah jelaskan apa bahayanya, jadi hindarilah penggunaan kosmetik share in jar ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: