Catat! Ini 102 Pinjaman Online OJK Agar Tidak Kena Jerat Pinjol Ilegal

Catat! Ini 102 Pinjaman Online OJK Agar Tidak Kena Jerat Pinjol Ilegal

Catat! Ini 102 pinjaman online OJK agar tidak kena jerat pinjol ilegal.--Ilustrasi radartasik.com--

BACA JUGA: Polres Tasik Bagikan Helm SNI, AKBP Suhardi Hery Hariyanto Berharap Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Edi juga mengingatkan, harus cermat dan bijak dalam menggunakan pinjaman online. Kenali benar, apakah pinjaman online OJK alias pinjaman online legal atau pinjaman online ilegal.

Begini tips dari Edi Ganda Permana tentang cara mengenalinya agar tidak kena jebakan pinjaman online ilegal:

1. Bedakan antara Fintech Lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.

2. Cek legalitas izon pinjaman online ke OJK:

- Kontak PJK 157

- Whatsapp 08115157157

- Daftar Fintech Lending yang legal bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK

3. Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi.

BACA JUGA: Hasil Kamera Galaxy S23 Ultra 5G, Ini 3 Contoh Fashion Photography yang Epic

4. Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal bia SMS, WhatsApp, Email, atau sarana komunikasi lain.

5. Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.

Edi memberikan tips agar aman bertransaksi online. Di antaranya sebagai berikut: 

1. Tidak memberitahukan username, pasword, kode OTP, PIN rekening ke siapa pun termasuk ke pihak bank. Petugas bank asli tidaknakan meminta data pribadi ini.

2. Cek history rekening atau saldo secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: