Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan Kuswanto, Motif Dendam dan Warisan, Satu Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan Kuswanto, Motif Dendam dan Warisan, Satu Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM saat menunjukkan sisa patahan kayu yang digunakan tersangka memukul Kuswanto.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COMPolres Banjar ungkap kasus pembunuhan Kuswanto, korban yang ditemukan tewas di areal pesawahan Dusun Sidamulya RT 03 RW 08 Desa/Kecamatan Langensari, Sabtu 04 Februari 2023 dini hari.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers, Senin 06 Februari 2023 di halaman Satreskrim Polres Banjar, dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM.

Kapolres mengatakan berawal dari penemuan mayat korban di pematang sawah oleh warga, karena dicari oleh anaknya tak kunjung pulang. 

"Kepolisian langsung melakukan olah TKP dan didapatkan satu petunjuk, ada sebagian lumpur yang tercecer di rerumputan mengarah ke rumah dari salah seorang tersangka," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Enggan Setengah-setengah, Pemkot Fokus Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kota Tasik, Ini Targetnya!

Dari hasil olah TKP ini lalu didalami oleh Satreskrim dan melakukan interogasi terhadap salah satu tersangka dan akhirnya yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan mengakui.

Kedua tersangka, yakni berinsial B dan J pada Sabtu 04 Februari 2023 sore harinya sudah berhasil diamankan, berikut barang bukti.

Mulai dari alat pencari keong milik korban, dua pakaian milik para tersangka, patahan kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, pakaian yang dipakai korban. 

"Pakaian yang digunakan tersangka dibuang dengan jarak 2 kilometer dari rumah menggunakan sepeda motor, untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

BACA JUGA:Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2023 Mulai Besok, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Manual

Sementara, sisa patahan kaya yang digunakan para tersangka memukul korban telah dibuang ke sungai, sehingga hanyut. 

Kata Kapolres, motif dendam dan warisan yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut terjadi. Sambung Kapolres, dendam tersangka B pernah dimarahi oleh korban. Pasalnya, tersangka pernah memiliki niat untuk menikahi anak korban sehingga korban memarahinya dan sempat berencana mengusir dari tempat tinggalnya. "Karena mereka ini semuanya masih bersaudara," tegasnya.

Lanjut Kapolres, motif yang kedua yaitu karena warisan jadi pemicu sehingga tersangka B dan J merencanakan pembunuhan karena emosi tidak mendapat bagian warisan. Rencana pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari mulai Oktober, November 2022 lalu.

"Karena situasi yang tidak memungkinkan sehingga rencana pembunuhan dibatalkan. Namun pada 28 Januari mereka kembali merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: