Soal Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kades Padawaras: Bukan Tidak Berdasar

Soal Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kades Padawaras: Bukan Tidak Berdasar

Kepala Desa (Kades) Padawaras Kecamatan Cipatujah Yayan Siswandi-Istimewa swafoto-

BACA JUGA:Fiks Sudah Resmi NIK Terkoneksi dengan NPWP Per Tahun 2023, Berikut Cara Mengkoneksikannya

Perhelatan demokrasi di Pilkades tentunya jauh berbeda dengan pemilu presiden, pemilu gubernur maupun pemilu bupati. 

Gesekan di Pilkades sulit diselesaikan karena secara emosional merasa saling memiliki calon kades dengan ego masing-masing. 

"Maka berdasarkan hal tersebut, para kades mengusulkan agar masa jabatan kades 9 tahun, agar para kades bisa konsentrasi menyelesaikan tugasnya dalam mengemban amanah tersebut," kata dia.

Yayan juga bersyukur atas jabatan kades bisa sampai tiga periode atau dua periode.

BACA JUGA:Uang Kertas Lusuh, Bolehkah Dicuci? Ada 5 Cara Merawat Rupiah 

"Ya Alhamdulillah, hanya saja kembali lagi kepada kades itu sendiri dalam melaksanakan tugasnya. Apakah mendapatkan nilai positif dari masyarakatnya atau malah sebaliknya? Kalau tanggapan masyarakatnya positif, maka kades punya peluang untuk memanfaatkan periodenisasi yang sudah menjadi ketentuan tersebut,” bebernya. 

Hanya saja, sebut Yayan, jika sebaliknya atau tanggapan masyarakat negatif, peluang untuk melanggengkan masa jabatan kades akan sulit. 

“Mungkin jika terjadi pelanggaran berat di periode pertama, belum tentu tuntas," papar Yayan. 

Berkaca dari fenomena tersebut, Yayan mengajak para kades untuk berbenah diri. Revisi usulan masa jabatan kades apabila selesai dan diketuk oleh pemerintah pusat bersama DPR, maka peran pemimpin akan dipertaruhkan sehingga harus amanah. 

"Siap-siap saja berbenah diri, bila memang ini betul-betul direalisasikan," kata Yayan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: