Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan 9 Tahun Tapi Segini, Simak Penjelasan Gus Halim

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan 9 Tahun Tapi Segini, Simak Penjelasan Gus Halim

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar memberi penjelasan awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun jadi 9 tahun.--Kemendesa--

SURABAYA, RADARTASIK.COMMendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberi penjelasan awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun jadi 9 tahun.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades bukan 9 tahun tetapi 10 tahun.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menerangkan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu muncul dari arus dinamika di masyarakat.

Kemudian, ia menceritakan jika dirunut ke belakang, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu cukup panjang yakni pada akhir 2021.

BACA JUGA: Masyarakat Muslim Tasikmalaya Bereaksi Soal Pembakaran Al-Quran di Swedia

Dalam periode waktu tersebut ada diskusi-diskusi di desa yang dimulai dari kegelisahan atas kondisi desa pasca-pilkades.

”Nah, dalam konteks pilkades sebagaimana juga kita maklumi, pasca-pilkades itu ketegangannya agak lama selesainya,” kata Gus Halim dalam Talk Show Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang dilansir laman Kemendesa, Kamis 26 Januari 2023.

Kenapa ketegangannya agak lama selesainya? Karena calon yang menang maupun yang kalah, tim sukses yang menang maupun yang kalah bergaul terus setiap hari, ketemu terus. ”Ada yang syukuran, yang sini tersinggung, agak kecewa,” ulas dia.

“Beda dengan bupati. Kalau bupati kan setelah menang atau kalah tidak ketemu lagi dengan warganya. Paling sebulan, dua bulan bahkan setengah tahun atau setelah pelantikan baru ketemu lagi. Nah dari situ sebenarnya diskusinya,” sambung dia.

BACA JUGA: Lowongan Kerja Besar-Besaran Dibuka 2 Rumah Sakit di Tasik, Cek di Sini Posisi dan Kualifikasi

Gus menteri menjelaskan kondisi pasca-pilkades yang cukup tegang tersebut kemudian dicarikan solusi dengan melakukan penataan secara lebih holistik dan spesifik untuk kesinambungan pembangunan desa.

Oleh sebab itu, berdasar fakta lapangan serta kajian dengan para pakar dari akademisi, muncul kesimpulan bahwa efek negatif konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan kades ditambah.

”Nah, dinamikanya menjadi putus, sekadar diatur lebih bagus, lebih akomodatif di dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dalam bentuk review atau revisi. Inilah kemudian yang termasuk di dalamnya bicara tentang masa jabatan kepala desa,” ungkapnya.

Kemudian, ada satu asosiasi bernama Papdesi yang melaksanakan Rakernas pada 3-6 Juni 2022 dan merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendesa