Satu Periode Kades Jadi 9 Tahun, Banyak Waktu Kades untuk Urus Warganya, Tunggu Revisi UU Desa

Satu Periode Kades Jadi 9 Tahun, Banyak Waktu Kades untuk Urus Warganya, Tunggu Revisi UU Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim sapaan akrabnya saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin 16 Januari 2023. Foto: Kemendesa--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah telah angkat bicara soal keinginan para kepala desa agar masa jabatan kades jadi 9 tahun dari 6 tahun satu periodenya.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, banyak manfaat saat masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk satu periodenya.

Dengan masa jabatan kades jadi 9 tahun, maka para kades banyak waktu untuk mensejahterakan warganya.

Dengan demikian, pembangunan desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

BACA JUGA: Angin Segar, Masa Jabatan Kades Bisa Diperpanjang, DPR RI Sudah Kirim Sinyal Positif, Kalau BPD?

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim sapaan akrabnya saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin 16 Januari 2023. 

“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim.

Fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris, kata Gus Halim, terjadi di seluruh desa, sehingga pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujar Gus Halim.

BACA JUGA: Tanggapan Inzaghi Setelah Sacchi Sebut Inter Milan Cuma Andalkan Taktik: Tidak Semua Orang Harus Didengarkan

Dengan demikian, kata Gus Halim, kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Menurutnya, hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. 

Dengan demikian, periodisasi, kata Gus Halim, bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Bagaimana jika kinerja kades buruk? Menurut Gus Halim, masyarakat tidak perlu khawatir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemdesa.go.id