Sosok Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025 Pengganti Almarhum Azyumardi Azra
rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat 13 Januari 2023-dewan pers-radartasik.disway.id
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sosok Ninik Rahayu, terpilih sebagai Ketua Dewan Pers, sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 menggantikan Azyumardi Azra yang tutup usia pada 18 September 2022 lalu.
Posisi Ketua Dewan Pers sempat kosong selama hampir empat bulan, kemudian melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat 13 Januari 2023, sosok Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers.
"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders," ujar Ninik setelah rapat pleno melalui keterangan resmi.
Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
BACA JUGA:Persib 10 Laga Tak Pernah Kalah, Taktik Luis Milla Sederhana Tapi Berkelas
Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
BACA JUGA:Komentar Bobotoh Setelah Liga 1 Tanpa Degradasi, Bagaimana Jatah Persib di AFC? Ini Keputusaan PSSI
Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.
Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rilis pers