BNPT dan Dewan Pers Bersinergi Bekali Wartawan se-Priangan Timur Pedoman Peliputan Terorisme
Pemateri dari Dewan Pers saat menjelaskan pedoman peliputan terorisme di Hotel Santika, Selasa 13 Juni 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--
BNPT dan Dewan Pers Bersinergi Bekali Wartawan se-Priangan Timur Pedoman Peliputan Terorisme
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Dewan Pers memberikan pembekalan kepada piluhan wartawan yang bertugas di wilayah Priangan Timur tentang pedoma peliputan terorisme, Selasa 13 Juni 2023.
Pembekalan ini dikemas dalam workshop dengan tema "Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni" di Hotel Santika Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan itu juga dibahas para pemateri dari Dewan Pers dan BNPT tentang mencegah dampak besar bagi publik dengan peran serta media.
BACA JUGA:NIH, JADWAL Uji Coba Persib vs Dewa United: Kick-off, Stadion dan Jam Tayang di TV
Tujuan workshop ini sebagai dukungan bahwa wartawan atau media berperan aktif pada pemberitaan terkait radikalisme dan terorisme agar tetap sesuai pada pedoman peliputan terorisme.
"Peran media menjadi salah satu pilar yang sangat penting untuk menekan ancaman terorisme agar tidak membuat kepanikan di masyarakat," ujar Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.
"Sehingga para jurnalis mesti memahami pedoman-pedoman peliputan terorisme dengan baik," sambungnya.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menuturkan, pedoman peliputan terorisme diatur dalam peraturan dewan pers nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015.
BACA JUGA:Wow Ternyata Bandara Wiriadinata Sudah Berusia 76 Tahun, Ini Sejarahnya!
Kata dia, wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme sematamata untuk kepentingan Publik. Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jumalistik (KEJ).
"Dalam peliputan terorisme, wartawan harus selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita," tuturnya.
Dia menambahkan, wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik.
Maka, wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk mendapatkan liputan eksklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: