Wow, PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Begini Simulasi Penghitungannya, Sangat Logis, Baca di Sini

Wow, PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Begini Simulasi Penghitungannya, Sangat Logis, Baca di Sini

Ilustrasi. PNS bisa dapat uang pensiun Rp 1 miliar dengan penghitungan jika regulasinya disetujui pemerintah. Foto: jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— PNS bisa dapat uang pensiun Rp 1 miliar. Simulasi penghitungannya sangat logis.

Berikut ini cara memudahkan pemahaman skema baru pensiun PNS yang sedang direview para menteri saat ini.

Simulasi penghitungan PNS bisa dapat uang pensiun Rp 1 miliar seperti ini.

Misalkan PNS tersebut selama 36 tahun masa kerja mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan. 

Kemudian, skema penghitungan uang pensiun PNS, misalnya, menggunakan skema fully funded

Jadi besaran persentase iuran pensiun juga diubah menjadi 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen sisanya diangsur oleh pemerintah selaku pemberi kerja. 

Dengan demikian, setiap bulan PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10 persen x Rp 7,5 juta sama dengan Rp 750.000 per bulan. 

Lalu pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp 750.000 per bulan untuk dana pensiun PNS tadi. 

Maka dari dua pembayaran iuran itu jumlah dana pensiun yang dikumpulkan menjadi Rp 1,5 juta per bulan. 

Kita misalkan masa kerja PNS (dan penghasilan rata-rata) selama 36 tahun, mak PNS itu mengumpulkan dana pensiun sebesar Rp1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan sama dengan Rp 648 juta. 

Dengan menggunakan skema fully funded, berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri (pengelolaan investasi dan memperhitungkan risiko pasar, perhitungan anuitas dan variabel lain serta waktu pengelolaannya selama 36 tahun), maka diperoleh hasil pengelolaan menjadi sebesar Rp 800 juta.

Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan hasil dari iuran pribadi pegawai, sedangkan sisanya adalah iuran dari pemerintah. 

Jadi, dari simulasi perhitungan tersebut kita bisa memperoleh gambaran: tidak hanya karena persentasenya saja yang dinaikkan, tetapi juga karena dasar pengalinya juga lebih besar.

Dengan demikian total penghasilan pegawai –tidak lagi hanya berdasarkan gaji pokok saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id