2023, Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Syarat dan Ketentuannya

2023, Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Syarat dan Ketentuannya

Presiden Joko Widodo bersama guru. Guru PPPK bisa jadi kepala sekolah, simak syarat dan aturannya.-Ist/bengkuluekspress.com-

BACA JUGA: Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Ada 3 persyaratan yang dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

BACA JUGA: SMK Negeri 3 Kota Tasikmalaya Borong Juara di Ajang Pegadaian Galeri 24 Tahun 2022

Pertama, memiliki sertifikat pendidik.

Kedua, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

Ketiga, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagaimana jangka waktu penugasan guru sebagai kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat?

BACA JUGA: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Terhits di Kota Banjar, Enak Dinikmati Bersama Keluarga

1. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun. Setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun.

2. Penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.

3. Dalam hal guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah belum mencapai batas waktu 4 periode dapat diberikan penugasan kembali sebagai kepala sekolah sampai batas waktu 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun.

5. Penugasan kembali sebagai kepala sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai kepala sekolah yang telah dilaksanakan jangka waktu penugasan guru sebagai kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: