Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kementerian Kominfo 523 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kementerian Kominfo 523 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

Resmi dibuka seleksi PPPK di Kementerian Kominfo untuk 523 formasi.-Ilustrasi Suryadi/radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo buka seleksi PPPK sebanyak 523 formasi untuk tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK di Kementerian Kominfo dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.

Seleksi PPPK di Kementerian Kominfo dibuka bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D3, D4, sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3).

Total 523 formasi yang dibuka Kominfo akan ditempatkan untuk mengisi jabatan di Kominfo (93 formasi), LPP RRI (362 formasi), dan LPP TVRI (68 formasi).

BACA JUGA: Kesempatan Bagi Lulusan SMA Jadi Polisi Hutan, KLHK Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Untuk lebih jelasnya berikut ini syarat-syarat seleksi PPPK di Kominfo di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

BACA JUGA: 6 Formasi Paling Diprioritaskan Jadi PNS, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes, 2023 RUU ASN Disahkan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD).

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (Puskesmas) setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: