Resmi Dibuka Seleksi PPPK di BKKBN 4.213 Formasi, Ini Kriteria Dan Tata Cara Melamar
Penerimaan pendaftaran seleksi PPPK di BKKBN-Foto:ilustrasi by suryadi/radartasik.disway.id-
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BKKBN
9. Patuh pada semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelamar ini harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.
Bagi kamu yang sudah memenuhi ketentuan dan kriteria, berikut ini tata cara melamar seleksi PPPK BKKBN:
BACA JUGA:5 Rekomendasi Cafe Terhits di Ciamis, Cocok untuk Nongkrong di Tahun Baru
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2. Membuat akun SSCASN dengan memasukkan data berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan email aktif.
3. Pelamar memilih satu pilihan formasi dan apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar.
4. Semua dokumen persyaratan umum dan khusus dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg.
BACA JUGA:Selamat! Honorer Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes? Anas Masih Sebut 3 Opsi Penyelesaian Honorer
5. Pelamar melengkapi data diri di KTP dengan data ijazah. Pemberkasan seleksi PPPK menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian seperti nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir sesuai yang tercantum di Ijazah.
Pastikan pelamar mengisi data dengan benar dan lengkap agar berhasil lolos ke tahap selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: