Resmi Dibuka Seleksi PPPK di BKKBN 4.213 Formasi, Ini Kriteria Dan Tata Cara Melamar

Resmi Dibuka Seleksi PPPK di BKKBN 4.213 Formasi, Ini Kriteria Dan Tata Cara Melamar

Penerimaan pendaftaran seleksi PPPK di BKKBN-Foto:ilustrasi by suryadi/radartasik.disway.id-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN buka seleksi PPPK sebanyak 4.213 formasi untuk tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Seleksi PPPK BKKBN dibuka bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan diploma empat (D4) dan sarjana (S1).

Tak tanggung, BKKBN buka seleksi PPPK sebanyak 4.213 formasi untuk mengisi jabatan Penyuluh Keluarga Berencana yang akan ditempatkan di enam regional mulai dari Sumatera hingga Papua.

BACA JUGA:Wow! I Made Wirawan Pecahkan Rekor Anggota The Dream Team Persib, Bertambah Jika Main Lawan Persikabo 1973

Untuk lebih jelasnya berikut ini syarat-syarat seleksi PPPK BKKBN di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

BACA JUGA:Tak Pernah Kalah Lawan Persikabo 1973, Persib Bandung Wajib Pulang Bawa 3 Poin

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD)

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (Puskesmas) setempat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: