Aturan Terbaru Mudik Nataru, Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang hingga Daftar Jalan Non Tol

Aturan Terbaru Mudik Nataru, Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang hingga Daftar Jalan Non Tol

Aturan terbaru mudik Nataru, catat pembatasan operasional angkutan barang hingga daftar jalan non tol.-Ilustrasi Palpres-

1. Pandaan-Malang

2. Probolinggo-Lumajang

3. Jombang-Caruban

4. Banyuwangi-Jember

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:

BACA JUGA: Geger! Tiba-Tiba Wartawan Jadi Kapolsek, Ternyata Intel Menyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun

a. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

b. Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor.

c. Air minum dalam kemasan

d. Ternak

e. Pupuk

f. Hantaran pos dan uang

g. Barang pokok terdiri atas:

1) Beras

BACA JUGA: Mie Gacoan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Crew Resto dan Trainee Manager, Ini Kualifikasi Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dephub.go.id