Aturan Terbaru Mudik Nataru, Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang hingga Daftar Jalan Non Tol
Aturan terbaru mudik Nataru, catat pembatasan operasional angkutan barang hingga daftar jalan non tol.-Ilustrasi Palpres-
1. Pandaan-Malang
2. Probolinggo-Lumajang
3. Jombang-Caruban
4. Banyuwangi-Jember
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:
BACA JUGA: Geger! Tiba-Tiba Wartawan Jadi Kapolsek, Ternyata Intel Menyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun
a. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
b. Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor.
c. Air minum dalam kemasan
d. Ternak
e. Pupuk
f. Hantaran pos dan uang
g. Barang pokok terdiri atas:
1) Beras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dephub.go.id